Total Tayangan Halaman

Senin, 19 September 2011

JAUHI NARKOBA

 

NARKOBA adalah pengertian dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar di gunakan oleh aparat penegak hukum. vseperti polisi (temasuk didalam Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim, dan petugas pemasyarakatan.

Menurut UU No 22 Tahun 1997 tentang narkotika disebutkan pengertian narkotika adalah "Zat atau narkoba yang di hasili dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, kurangnya rasa, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

psikotropika adalah zat atau obat alamiah maupun sitensis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental perilaku.

NARKOBA dapat membuat orang menjadi putus sekolah, narkoba bisa membuat masa depan pengguna menjadi hancur, narkoba bisa membuat orang menjadi jahat, dan masih banyaklagi keburukkan narkoba. narkoba hanya bisa membuat orang menjadi kacau balau dan narkoba tiada manfaatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer